Saturday, August 20, 2011
Cara mudah mencari juzuk dalam Al-Quran
Sunday, August 14, 2011
Hukum wanita sembahyang tarawih di masjid
assalamualaikum,
afwan saya mau bertanya mengenai shalat tarawih yang lebih baik dikerjakan oleh wanita dengan berjamaah di Masjid atau di rumah? jazakummulloh khoiron atas penjelasan rakaat tarawih nya.
dora…@yahoo.co.id
Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Masalah serupa juga pernah ditanyakan kepada Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Bazrahimahullah, beliau pernah ditanya: Banyak orang membicarakan (mempermasalahkan) tentang shalat tahajjud dan tarawihnya para wanita di masjid-masjid, bagaimanakah pernyataan anda tentang masalah seperti ini?
Beliau menjawab:
Ya, tidak mengapa para wanita shalat bersama kaum muslimin lainnya di masjid, akan tetapi hendaknya bisa menjaga diri dengan memakai hijab syar’i dan menghindari sebab terjadinya fitnah serta tidak memakai parfum yang biasa mereka gunakan di pasar-pasar.
Hendaknya seorang wanita yang akan shalat di masjid tidak memakai parfum,tabarruj (berhias), dan tidak pula menampakkan keindahan tubuhnya, akan tetapi dia harus berhijab yang syar’i, menutup tubuhnya, dan menjauhi sebab-sebab yang bisa menimbulkan fitnah.
Kalau tidak bisa demikian, maka rumahnya adalah lebih baik baginya, rumahnya adalah lebih utama dan lebih mulia bagi dia. Namun jika diperlukan untuk keluar karena kalau shalat di rumahnya akan timbul malas, atau dia menginginkan untuk mendapatkan siraman nasehat dan peringatan, maka ini tidak mengapa. Akan tetapi tetap harus dengan syarat tesebut: menjaga diri, berhijab yang syar’i, dan menjauhi segala sebab yang bisa menimbulkan fitnah, baik dengan cara tidak memakai parfum, pakaian yang mencolok, dan juga tidak menampakkan keindahan tubuhnya.
-Selesai penjelasan Asy-Syaikh bin Baz rahimahullah-
dinukil dari: http://sahab.net/forums/showthread.php?t=380549
Catatan redaksi:
Dari penjelasan di atas, ada beberapa pelajaran yang bisa dipetik, yaitu:
1. Pada asalnya, shalat di rumah itu lebih baik dan lebih utama bagi para wanita.
2. Kalaupun mereka menginginkan untuk shalat berjama’ah di masjid -dan inipun hukum asalanya juga boleh-, maka hal itu disebabkan adanya maslahat hakiki yang ingin diraih, seperti malas kalau shalat di rumah dan malas tadi benar-benar hilang ketika shalat berjama’ah bersama kaum muslimin di masjid, dan juga karena benar-benar ingin mendapatkan siraman rohani, ilmu syar’i, maupun nasehat yang bermanfaat.
3. Para wanita yang keluar rumah untuk shalat berjama’ah di masjid -tentunya setelah mempertimbangkan adanya maslahat yang hakiki tersebut-, mereka harus bisa menjaga diri, harus memakai hijab yang sesuai dengan syari, tidak bertabarruj, dan menghindari segala sesuatu yang bisa menimbulkan fitnah.
Terkhusus pada masa-masa sekarang, adakah para wanita yang bisa seperti yang digambarkan di atas?
Wallahu a’lam.